SPT TAHUNAN

1.1 Latar Belakang
Setiap warga negara mempunyai berbagai kewajiban terhadap negaranya baik secara langsung maupun tak langsung. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah membayar pajak.
Hasil penerimaan pajak tersebut oleh pemerintah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan melaksanakan pembangunan.

Pada era tahun 1970 an peranan pajak dalam menunjang penerimaan negara belum begitu dominan. Karena pada saat itu sumber panerimaan negara masih didominasi oleh penerimaan minyak dan gas bumi (migas). Namun akhirnya pemerintah menyadari bahwa sumber daya tersebut lama kelamaan akan habis dan tidak dapat di perbaharui hingga akhirnya pemerintah menggali sumber penerimaan pajak yang lain yaitu, pajak.

Dalam sistem perpajakan saat ini pemerintah menerapkan “Self Assesment System” yang mana wajib pajak diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang harus di bayar, menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkan ke Kantor Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan setempat.

Melihat kenyataan yang ada, tidak semua wajib pajak dapat melakukan sendiri pengisian Surat Pemberitahuan SPT tersebut dikarenakan berbagai alasan, misalnya tingkat pendidikan dan kurang pahamnya wajib pajak dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pada PDAM maupun KP mengadakan penyuluhan tentang bagaimana cara penghitungan dan pengisian pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) dengan mengundang wajib Pajak.

Dengan melihat permasalahan yang timbul sebagai akibat kurang pahamnya wajib pajak terhadap kewajiban perpajakn yang menyebabkan kesalahan dalam pemenuhannya dan untuk memperhatikan tertib administrasi perpajakan, maka penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut sebagai objek penulisan Tugas Akhir dengan judul: “Prosedur Pengelolaan SPT Tahunan PPh pasal 21 pada Kantor PDAM Kota Semarang”.

1.2 Rumusan Masalah
Perumusan Masalah ini dibuat agar tidak menyimpang terlalu jauh dari permasalahan, maka dari itu dalam penulisan laporan kerja praktek nyata ini masalah yang akan penulis ketengahkan adalah Bagaimana Prosedur Pengelolan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Kantor PDAM Kota Semarang.

1.3 Tujuan Kerja Praktek
Untuk Mengetahui Prosedur Pengelolaan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pada Kantor PDAM Kota Semarang.

1.4 Manfaat Kerja Praktek
Manfaat yang diharapkan penulis dari penulisan laporan Kerja Praktek ini adalah sebagai berikut:

a. Bagi Kantor Pelayanan Pajak
Penulis laporan kerja praktek ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan yang berlaku.

b. Bagi Penulis
Dapat digunakan sebagaimana wahana pembelajaran diri khususnya dalam memahami sistem kerja di Kantor Pelayanan Pajak Semarang dalam hal pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Kantor PDAM Kota Semarang.

c. Bagi Akademik
Dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi bagi mahasiswa khususnya di bidang perpajakan.

Download Gratis file dibawah ini:
Download DAFTAR PUSTAKA
Download BAB I
Download BAB II
Download BAB III
Download BAB IV

0 komentar:

Posting Komentar